Sosok Veteran Asal Tapteng Suka Bercocok Tanam, Berharap Bisa Naik Haji


Ketua LVRI Tapteng Suratman |Foto : Benny Setiawan (Allen).


WARTANEWS,  TAPTENG | Suratman Kapten Purnawirawan (63) adalah Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tapanuli Tengah jabatan yang  terakhir adalah Pasi OPS DIM 0211/TT. Diangkat menjadi ketua LVRI mulai sejak pada tahun 2015 hingga 2020.

Saat ditemui dikediamannya, Suratman melepas senyum penuh keramahan. Meski diusianya kini, sisa-sisa ketangguhan seorang prajurit Militer masih terlihat jelas di wajah dan tubuhnya. Disamping menjadi ketua LVRI, Suratman kini sering bercocok tanam, dengan memanfaatkan lahan pekarangan disekitar karangan rumah.

Dalam bidangnya bercocok tanaman seperti Pisang,Kangkung,Pepaya,Mangga,Cabai,Ubi Kayu. Sosok Suratman tidak diragukan lagi.

“Selain sebagai tambahan sumber protein nabati, menanam sayuran tersebut juga menjadi kegiatan yang bermanfaat guna mengisi waktu luang selama pengsiun dari militer. Kadang berkebun diperkarangan rumah terkadang mau juga ke ladang” Tutur Suratman Jumat (6/7). Warga Asal Lubuk Tukko Baru, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Suratman bercerita, bercocok tanam menjadi hobinya sejak aktif di militer dan masih ia lakukan hingga kini. Katanya, bercocok tanam itu tidaklah sulit dan hal yang menyenangkan.
“Kalau ada kemauan, pasti bisa dikerjakan,” ucap Suratman mantap
Lanjut Suratman, tanaman yang sering dipanen itu seperti pisang, pepaya, kangkung, ubi kayu.

“Berbagi itu indah kepada sesamanya, tidak ada yang kita bawak kalau kita sudah tiada nantinya, kalau panen banyak tentunya saya berbagi. Kalau buat dirumah ini berlebih kan sayang”. Kata Suratman Pengsiunan Militer ini dirumahnya.

Sementara di LVRI Tapteng Suratman memiliki sebanyak 89 anggota. Selama menjadi ketua suratman sering studi banding ke luar kota mengikuti kegiatan LVRI. Termasuk mengikuti kongres di Jakarta dan mengikuti terkait sosialisasi undang-undang tentang veteran RI TA.2018 kemarin.

“Ia saya sering juga studi banding ke luar kota mengikuti kongres juga, jauh-jauh undangan saya padahal dana saya gak ada. Mau gak mau dana kantong pribadilah saya korek, dana hibah memang ada tidak begitu banyak, buat biaya kantor dan lain – lain lah kami pergunakan. Terimaksih jugalah kepada pemkab tapanuli tengah telah membantu kami “Veteran” di Tapanuli Tengah.” Lirih Suratman

“Tetapi kami sebagai veteran maunya pemerintah bisa berangkatkan kamilah naik haji atau umroh seperti daerah lain sudah ada, mudah-mudahan bupati tapanuli tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengabulkan permintaan kami sebagai veteran di Tapanuli Tengah ini” Harap Suratman.

Sejarah Veteran :
LVRI dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.

Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.

Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tapi yang membedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia oleh Letjen TNI MMR Kartakusuma, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden. (ben)




Komentar