![]() |
Ketua LVRI Tapteng Suratman |Foto : Benny Setiawan
(Allen).
WARTANEWS, TAPTENG | Suratman Kapten Purnawirawan (63)
adalah Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tapanuli Tengah jabatan
yang terakhir adalah Pasi OPS DIM 0211/TT. Diangkat menjadi ketua
LVRI mulai sejak pada tahun 2015 hingga 2020.
Saat ditemui dikediamannya, Suratman melepas senyum penuh
keramahan. Meski diusianya kini, sisa-sisa ketangguhan seorang prajurit Militer
masih terlihat jelas di wajah dan tubuhnya. Disamping menjadi ketua LVRI,
Suratman kini sering bercocok tanam, dengan memanfaatkan lahan pekarangan
disekitar karangan rumah.
Dalam bidangnya bercocok tanaman seperti
Pisang,Kangkung,Pepaya,Mangga,Cabai,Ubi Kayu. Sosok Suratman tidak diragukan
lagi.
“Selain sebagai tambahan sumber protein nabati, menanam
sayuran tersebut juga menjadi kegiatan yang bermanfaat guna mengisi waktu luang
selama pengsiun dari militer. Kadang berkebun diperkarangan rumah terkadang mau
juga ke ladang” Tutur Suratman Jumat (6/7). Warga Asal Lubuk Tukko Baru,
Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Suratman bercerita, bercocok tanam menjadi hobinya sejak
aktif di militer dan masih ia lakukan hingga kini. Katanya, bercocok tanam itu
tidaklah sulit dan hal yang menyenangkan.
“Kalau ada kemauan, pasti bisa dikerjakan,” ucap Suratman
mantap
Lanjut Suratman, tanaman yang sering dipanen itu seperti
pisang, pepaya, kangkung, ubi kayu.
“Berbagi itu indah kepada sesamanya, tidak ada yang kita
bawak kalau kita sudah tiada nantinya, kalau panen banyak tentunya saya
berbagi. Kalau buat dirumah ini berlebih kan sayang”. Kata Suratman Pengsiunan
Militer ini dirumahnya.
Sementara di LVRI Tapteng Suratman memiliki sebanyak 89
anggota. Selama menjadi ketua suratman sering studi banding ke luar kota
mengikuti kegiatan LVRI. Termasuk mengikuti kongres di Jakarta dan mengikuti
terkait sosialisasi undang-undang tentang veteran RI TA.2018 kemarin.
“Ia saya sering juga studi banding ke luar kota mengikuti
kongres juga, jauh-jauh undangan saya padahal dana saya gak ada. Mau gak mau
dana kantong pribadilah saya korek, dana hibah memang ada tidak begitu banyak,
buat biaya kantor dan lain – lain lah kami pergunakan. Terimaksih jugalah
kepada pemkab tapanuli tengah telah membantu kami “Veteran” di Tapanuli
Tengah.” Lirih Suratman
“Tetapi kami sebagai veteran maunya pemerintah bisa
berangkatkan kamilah naik haji atau umroh seperti daerah lain sudah ada,
mudah-mudahan bupati tapanuli tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani mengabulkan
permintaan kami sebagai veteran di Tapanuli Tengah ini” Harap Suratman.
Sejarah Veteran :
LVRI dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena
beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957,
bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh
Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam
Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.
Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan
berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, merupakan suatu
penghargaan dan penghormatan dari Pemerintah dan Rakyat Indonesia secara tulus
kepada para veteran yang dalam periode perjuangan dan periode pembelaan
Kemerdekaan RI telah berjuang mengangkat senjata membela kemerdekaan dan
kebebasan tanah airnya di bawah panji-panji perjuangan melawan segala isme
dalam segala bentuk manifestasi apapun yang bertentangan dengan Pancasila.
Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap
keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti
halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota
LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan
RI, tapi yang membedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya,
dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan
dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada
setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap
tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No.
7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia oleh Letjen TNI MMR
Kartakusuma, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya
melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tanggal serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat
LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden. (ben)

Komentar
Posting Komentar