Korem 023/KS Buka Pendaftaran Caba PK TNI AD 2018



Wartatapanulinews.blogspot.com, SIBOLGA | Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat melalui Korem 023/Kawal samudera   memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi Indonesia untuk menjadi Bintara  melalui Caba PK unggulan, Caba Pk Reguler Pria/Wanita dan Caba PK Pulau Terluar Ta 2018.

Penerimaan Caba PK Reguler Tahun 2018  dibuka tanggal 13 s/d 27 Agustus 2018 , tempat pendaptaran  AJENREM 023/KS . Adapun cara mendaftar melalui online dengan websait "rekrutmen-tni .mil.id.

Syarat dan Ketentuan yakni.

1.Print out pendaptaran online, Ijazah dan SKHU ,SD,SMP,SMA dan sederajat, KTP calon dan orang tua, kartu keluarga, akte lahir, SKCK dari kepolisian, surat lamaran tulis tangan, surat keterangan dari babinsa, surat keterangan dari babinsa.catatan tdk di pungut biaya.

Kapenrem 023/KS  Mayor  Arm Ojak Simarmata mengimbau, pemuda yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan seperti yang diatas, termasuk warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sabtu (28/07) Sabtu (28/07/2018).

“Selama mengikuti rangkaian kegiatan pengujian dan pemeriksaan, penerimaan Caba PK TNI AD TA 2018 ini para calon tidak dipungut biaya apapun. Pada waktu mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dan ditanyakan langsung pada tempat pendaftaran” Kata Mayor Arm Ojak Simarmata.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
1) warga negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-     Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4)Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Oktober 2018;
5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
6) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b.         Persyaratan lain.
1) Laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai berikut:
                a) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai ujian                    nasional dan nilai ujian sekolah) minimal 6;
                b) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;
                c) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;
                d) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk                           wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah        lainnya;
                e) lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk                           wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah        lainnya; dan
3) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan pertama.

5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun.

6) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

             a)       administrasi;      b)       kesehatan;             c)       jasmani;
             d)       mental ideologi;    e)       psikologi; dan                  f)       akademik.    



c.  Persyaratan tambahan.

1)      Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun.
2)       
3)      Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud.
4)       
3) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

4) Bagi yang sudah bekerja harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:  a) melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
                b) Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.

6) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.

                d.  Pendaftaran:
                a). Pendataan/spoting Caba PK Pulau Terluar (pulau Nias )01-07-2018 s/d 15-07 - 2018
                b). Caba PK Unggulan, Pria/Wanita di ajenrem 01-07-2018 s/d 03-08-2018
                c.) Caba PK Reguler di ajenrem  13-08-2018 s/d  27-08-2018
                b. Pengecekan awal meliputi Rikmin, Rikkes terbatas, Jasmani, MI (Data Awal) Postur sbb:

                a.) Caba PK Pulau Terluar  30-07-2018  s/d   01-08-2018
                b). Caba PK Unggulan, Pria/Wanita 06   s/d   20-08-2018
                c). Caba PK Reguler  28-08-2018  s/d  11-09-2018

Parade:
                a.)           Caba PK Pulau Terluar  pada 02-08-2018
                b.)          Kirim data cek awal ke Panpus pada 21-08-2018
                c.)           Caba PK Reguler pada 12-09-2018


(Penrem/023)

Komentar