Wartatapanulinews.blogspot.com, SIBOLGA | Tentara Nasional
Indonesia (TNI) Angkatan Darat melalui Korem 023/Kawal samudera memberikan kesempatan kepada pemuda dan
pemudi Indonesia untuk menjadi Bintara
melalui Caba PK unggulan, Caba Pk Reguler Pria/Wanita dan Caba PK Pulau
Terluar Ta 2018.
Penerimaan Caba PK Reguler Tahun 2018 dibuka tanggal 13 s/d 27 Agustus 2018 , tempat
pendaptaran AJENREM 023/KS . Adapun cara
mendaftar melalui online dengan websait "rekrutmen-tni .mil.id.
Syarat dan Ketentuan yakni.
1.Print out pendaptaran online, Ijazah dan SKHU ,SD,SMP,SMA
dan sederajat, KTP calon dan orang tua, kartu keluarga, akte lahir, SKCK dari
kepolisian, surat lamaran tulis tangan, surat keterangan dari babinsa, surat
keterangan dari babinsa.catatan tdk di pungut biaya.
Kapenrem 023/KS
Mayor Arm Ojak Simarmata mengimbau,
pemuda yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan persyaratan seperti yang
diatas, termasuk warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Sabtu (28/07)
Sabtu (28/07/2018).
“Selama mengikuti rangkaian kegiatan pengujian dan pemeriksaan,
penerimaan Caba PK TNI AD TA 2018 ini para calon tidak dipungut biaya apapun.
Pada waktu mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu. Informasi lebih
lanjut dapat diperoleh dan ditanyakan langsung pada tempat pendaftaran” Kata Mayor
Arm Ojak Simarmata.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
1) warga negara Indonesia;
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945;
4)Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan
setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1
Oktober 2018;
5) Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan
secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia;
6) Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata; dan
7) Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Persyaratan
lain.
1) Laki-laki dan/atau perempuan, bukan anggota/mantan
prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2) Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang
terakreditasi sesuai kebutuhan, dengan persyaratan nilai rata-rata sebagai
berikut:
a)
lulusan SMA/MA/SMK tahun 2013 dan 2014, nilai akhir rata-rata (gabungan nilai
ujian nasional dan nilai ujian sekolah) minimal
6;
b) lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2015, nilai ujian nasional rata-rata minimal 55;
c) lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2016, nilai ujian nasional rata-rata minimal 50;
d) lulusan
SMA/MA/SMK tahun 2017, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40 (untuk wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan
provinsi Bali) dan minimal 38 untuk wilayah lainnya;
e)
lulusan SMA/MA/SMK tahun 2018, nilai ujian nasional rata-rata minimal 39 (untuk
wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan
provinsi Bali) dan minimal 37 untuk wilayah lainnya; dan
3) memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm untuk
laki-laki dan 157 cm untuk perempuan serta memiliki berat badan seimbang
menurut ketentuan yang berlaku.
4) Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam
pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai pendidikan
pertama.
5) Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10
(sepuluh) tahun.
6) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
7) Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang
diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
a) administrasi; b)
kesehatan; c) jasmani;
d) mental ideologi; e)
psikologi; dan
f) akademik.
c. Persyaratan
tambahan.
1)
Harus ada surat persetujuan orang tua/wali dan
selama proses penerimaan prajurit TNI AD tidak melakukan intervensi terhadap
panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun,
kapanpun dan dimanapun.
2)
3)
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain
atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan
dari Kemendikbud.
4)
3) Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik,
kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
4) Bagi yang sudah bekerja harus melengkapi persyaratan
sebagai berikut: a) melampirkan surat
persetujuan/ijin dari kepala dinas/ jawatan/instansi yang bersangkutan; dan
b) Bersedia
diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
5) Melampirkan surat keterangan dari Babinsa setempat dengan
diketahui Lurah/Kades asal tempat tinggal.
6) Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung
maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang
dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari
Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti
pendidikan pertama.
d. Pendaftaran:
a). Pendataan/spoting
Caba PK Pulau Terluar (pulau Nias )01-07-2018 s/d 15-07 - 2018
b). Caba
PK Unggulan, Pria/Wanita di ajenrem 01-07-2018 s/d 03-08-2018
c.) Caba
PK Reguler di ajenrem 13-08-2018 s/d 27-08-2018
b.
Pengecekan awal meliputi Rikmin, Rikkes terbatas, Jasmani, MI (Data Awal)
Postur sbb:
a.) Caba
PK Pulau Terluar 30-07-2018 s/d
01-08-2018
b). Caba
PK Unggulan, Pria/Wanita 06 s/d 20-08-2018
c). Caba
PK Reguler 28-08-2018 s/d
11-09-2018
Parade:
a.) Caba PK Pulau Terluar pada 02-08-2018
b.) Kirim data cek awal ke Panpus pada
21-08-2018
c.) Caba PK Reguler pada 12-09-2018
(Penrem/023)
Komentar
Posting Komentar