Mantan Narapida Boleh Mencalon Legislatif Asal Melakukan



 Timbul Pasaribu didampingi kedua rekannya Azwar Sitompul,Masril Tua Rambe saat keterangan pers di KPU Tapanuli Tengah. | Foto : Benny Setiawan (Allen)


WARTATAPANULINEWS.BLOGSPOT.COM, TAPTENG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah menginformasikan batas akhir pendaftaran buat Partai Politik (Parpol) berakhir tertanggal 16 Juli 2018 dibuka mulai Pukul 08.00 wib hingga Pukul 16.00 wib.

“Hingga sampai saat ini yang menyerahkan itu baru satu partai politik yaitu partai Nasdem, yang lain belum tapi sudah berkoordinasi” Sebut Timbul Pasaribu Sebagai Komisioner KPU Tapteng

Pihak KPU juga meringankan partai politik dalam proses pendaftaran, dengan menyediakan Perdes. “Untuk teman-teman parpol yang merasa kesulitan untuk berkonsultasi dengan KPU, tujuannya adalah bagaimana supaya parpol dalam menyampaikan pendaftaran tidak ada kendala” Kata Timbul

“Untuk pendaftaran Parpol itu sejauh ini masih sampai tanggal 17 Juli 2018, Pukul 24.00 wib, untuk saat ini. Tetapi tidak salah paham masyarakat melalui rekan-rekan media. Kami perlu sampaikan bahwa yang  dimaksud pada tanggal 17 Juli Pukul 24.00 wib itu. Adalah terdaftar di buku tamu KPU, maka kami akan layani sampai selesai” Jelas Timbul

Selain itu dikatakan (Timbul red) kalau tidak ada lagi yang mendaftar, tepat pada pukul 24.00 buku tamu akan kami tutup. Tapi proses pemeriksaannya sampai kita berikan tanda terima maka akan terus berlangsung sampai selesai.

Saat disinggung persyaratan terkait Bacaleg, (timbul red) katakan seluruh dokumen B pengantar dari parpol B1 daftar caleg per dapil B2, B3, termasuk formulir tambahan itu adalah fakta integritas. Yang disampaikan pimpinan parpol, bahwa bakal calon legislatif yang di usulkan oleh parpol tidak terlibat korupsi.

“Bacaleh itu tidak merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, tidak merupakan bandar narkoba, itu isi dari B3 formulir tambahan” Ungkap Timbul

Terkait mantan napi boleh mencalonkan diri sebagai Bacaleg, akan tetapi memenuhi syarat secara komulatif dengan secara sukarela mengumumkan dalam BB1 atau BB2 daftar riwayat hidupnya, bahwa dirinya mantan narapidana yang telah selesai menjalankan hukuman.


“Itu harus di umumkan di media, dan dilampirkan kliping koran dan disertai surat pimpinan redaksi. Bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan di media, dilampirkan lagi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menjelaskan kasusnya itu dan dari lembaga pemasyarakatan bahwa dia telah selesai dia menjalani hukuman” Jelas Timbul

“Ia semua mantan narapidana bisa mencalon kecuali mantan Koruptor, bandar narkoba dan kejahatan sekssual itu di atur di undang – undang nomor 7” sambungnya

Disamping itu, di undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tahun 2019, khusus mengenai pencalonan telah diturunkan di PKPU nomor 20 tahun 2018 khusus pencalonan legislatif. Bahwa kepengurusan parpol itu hanya bisa kami terima apabila pengurusannya sah. Yang dimaksud dengan sah itu merupakan dari SK mereka itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang. Bisa DPW Tingkat Propinsi, bisa DPP sesuai dasar anggaran rumah tangganya. Timpal Timbul. (BS)



Komentar