Timbul Pasaribu didampingi kedua rekannya Azwar Sitompul,Masril Tua Rambe saat keterangan pers di KPU Tapanuli Tengah. | Foto : Benny Setiawan (Allen)
WARTATAPANULINEWS.BLOGSPOT.COM, TAPTENG | Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Tapanuli Tengah menginformasikan batas akhir pendaftaran buat Partai
Politik (Parpol) berakhir tertanggal 16 Juli 2018 dibuka mulai Pukul 08.00 wib
hingga Pukul 16.00 wib.
“Hingga sampai saat ini yang
menyerahkan itu baru satu partai politik yaitu partai Nasdem, yang lain belum
tapi sudah berkoordinasi” Sebut Timbul Pasaribu Sebagai Komisioner KPU Tapteng
Pihak KPU juga meringankan partai
politik dalam proses pendaftaran, dengan menyediakan Perdes. “Untuk teman-teman
parpol yang merasa kesulitan untuk berkonsultasi dengan KPU, tujuannya adalah
bagaimana supaya parpol dalam menyampaikan pendaftaran tidak ada kendala” Kata
Timbul
“Untuk pendaftaran Parpol itu
sejauh ini masih sampai tanggal 17 Juli 2018, Pukul 24.00 wib, untuk saat ini. Tetapi
tidak salah paham masyarakat melalui rekan-rekan media. Kami perlu sampaikan
bahwa yang dimaksud pada tanggal 17 Juli
Pukul 24.00 wib itu. Adalah terdaftar di buku tamu KPU, maka kami akan layani
sampai selesai” Jelas Timbul
Selain itu dikatakan (Timbul red)
kalau tidak ada lagi yang mendaftar, tepat pada pukul 24.00 buku tamu akan kami
tutup. Tapi proses pemeriksaannya sampai kita berikan tanda terima maka akan
terus berlangsung sampai selesai.
Saat disinggung persyaratan
terkait Bacaleg, (timbul red) katakan seluruh dokumen B pengantar dari parpol
B1 daftar caleg per dapil B2, B3, termasuk formulir tambahan itu adalah fakta
integritas. Yang disampaikan pimpinan parpol, bahwa bakal calon legislatif yang
di usulkan oleh parpol tidak terlibat korupsi.
“Bacaleh itu tidak merupakan
pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, tidak merupakan bandar narkoba,
itu isi dari B3 formulir tambahan” Ungkap Timbul
Terkait mantan napi boleh
mencalonkan diri sebagai Bacaleg, akan tetapi memenuhi syarat secara komulatif
dengan secara sukarela mengumumkan dalam BB1 atau BB2 daftar riwayat hidupnya,
bahwa dirinya mantan narapidana yang telah selesai menjalankan hukuman.
“Itu harus di umumkan di media,
dan dilampirkan kliping koran dan disertai surat pimpinan redaksi. Bahwa yang
bersangkutan telah mengumumkan di media, dilampirkan lagi putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap, yang menjelaskan kasusnya itu dan dari lembaga
pemasyarakatan bahwa dia telah selesai dia menjalani hukuman” Jelas Timbul
“Ia semua mantan narapidana bisa
mencalon kecuali mantan Koruptor, bandar narkoba dan kejahatan sekssual itu di
atur di undang – undang nomor 7” sambungnya
Disamping itu, di undang – undang
nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tahun 2019, khusus mengenai
pencalonan telah diturunkan di PKPU nomor 20 tahun 2018 khusus pencalonan
legislatif. Bahwa kepengurusan parpol itu hanya bisa kami terima apabila pengurusannya
sah. Yang dimaksud dengan sah itu merupakan dari SK mereka itu ditanda tangani
oleh pejabat yang berwenang. Bisa DPW Tingkat Propinsi, bisa DPP sesuai dasar
anggaran rumah tangganya. Timpal Timbul. (BS)

Komentar
Posting Komentar