Dinas Kominfo Tapteng Laksanakan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan PPID


Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu didampingi Sekretaris Torang Maruli Tua Tamba SstPi MM saat membuka sosialisasi Pengolaan PPID dan Pembahasan DIP



Wartatapanulinews.blogspot.com, TAPTENG - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tapteng dan pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan informasi yang dikecualikan bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo Tapteng, Jumat 31/08/2018.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu didampingi Sekretaris Torang Maruli Tua Tamba SstPi MM membuka secara resmi Sosialisasi Pengelolaan PPID dan pembahasan DIP dan informasi yang dikecualikan.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng menyampaikan keberadaan PPID Utama di Dinas Kominfo Tapteng dan PPID Pembantu di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng. Keberadaan PPID Pembantu di OPD dikelola pada Sekretariat OPD Pemkab Tapteng.

“Tugas PPID Utama dan PPID Pembantu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Keberadaan PPID Utama adanya di Dinas Kominfo Kab. Tapteng dan PPID Pembantu di seluruh OPD Pemkab Tapteng. Melalui sosialisasi ini, kita harapkan seluruh PPID Pembantu mengetahui keberadaan PPID Pembantu di masng-masing OPD dan menyampaikan berbagai daftar informasi publik melalui aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah terhubung secara online dengan sub domain ppid.tapteng.go.id dan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan dan Aspirasi (SaPA) dengan sub domain sapa.tapteng.go.id,” kata Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng dalam sambutannya.

Lanjutnya, Dinas Kominfo Tapteng telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh OPD dan kecamatan se Tapteng dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara di Gedung Audio Visual dan Ruang Komputer SMAN 1 Matauli Pandan. Masing-masing OPD juga telah diberikan user id dan password untuk PPID Pembantu.

“Saat ini, kami harapkan adanya tindak lanjut dari masing-masing PPID Pembantu untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan di masing-masing OPD. Dalam hal daftar informasi publik dapat dimuat pada aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.



Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu SP juga sebagai narasumber pada acara sosialisasi itu dengan materi paparan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 dan Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 101/KOMINFO/TAHUN 2018 bersama dengan narasumber Kasi Tata Kelola E-Government Jefri Parlindungan Siahaan SE yang menyampaikan materi paparan Keterbukaan Informasi Publik.

Pada kesempatan itu, Kasi Tata Kelola E-Government Jefri Parlindungan Siahaan SE mengatakan berbagai bahan yang disajikan merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bimtek PPID se Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan pada Selasa 28 Agustus 2018. Dengan sosialisasi dan rapat pembahasan ini diharapkan PPID Pembantu di masing-masing OPD dapat menindaklanjutinya, khususnya dalam menyajikan berbagai daftar informasi publik dan menetapkan informasi yang dikecualikan.

Turut hadir pada sosialisasi itu, para Kabid dan Tim PPID Utama Dinas Kominfo Kab. Tapteng, Sekretaris dan yang mewakili pada PPID Pembantu di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.(BA)

Komentar