Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng Dedy Sudarman Pasaribu didampingi Sekretaris Torang Maruli Tua Tamba SstPi MM saat membuka sosialisasi Pengolaan PPID dan Pembahasan DIP
Wartatapanulinews.blogspot.com, TAPTENG - Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Tapanuli Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor
12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Tapteng dan pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) dan
informasi yang dikecualikan bertempat di Ruang Rapat Dinas Kominfo Tapteng,
Jumat 31/08/2018.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng Dedy Sudarman
Pasaribu didampingi Sekretaris Torang Maruli Tua Tamba SstPi MM membuka secara
resmi Sosialisasi Pengelolaan PPID dan pembahasan DIP dan informasi yang
dikecualikan.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng
menyampaikan keberadaan PPID Utama di Dinas Kominfo Tapteng dan PPID Pembantu
di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng.
Keberadaan PPID Pembantu di OPD dikelola pada Sekretariat OPD Pemkab Tapteng.
“Tugas PPID Utama dan PPID Pembantu telah tertuang
dalam Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Tengah. Keberadaan PPID Utama adanya di Dinas Kominfo Kab.
Tapteng dan PPID Pembantu di seluruh OPD Pemkab Tapteng. Melalui sosialisasi
ini, kita harapkan seluruh PPID Pembantu mengetahui keberadaan PPID Pembantu di
masng-masing OPD dan menyampaikan berbagai daftar informasi publik melalui aplikasi
PPID Kabupaten Tapanuli Tengah yang telah terhubung secara online dengan sub
domain ppid.tapteng.go.id dan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan dan Aspirasi
(SaPA) dengan sub domain sapa.tapteng.go.id,” kata Plt. Kepala Dinas Kominfo Tapteng
dalam sambutannya.
Lanjutnya, Dinas Kominfo Tapteng telah melakukan
bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh OPD dan kecamatan se Tapteng dengan
menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
(Kemendagri) dan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara di Gedung Audio Visual
dan Ruang Komputer SMAN 1 Matauli Pandan. Masing-masing OPD juga telah
diberikan user id dan password untuk PPID Pembantu.
“Saat ini, kami harapkan adanya tindak lanjut dari
masing-masing PPID Pembantu untuk menetapkan daftar informasi yang dikecualikan
di masing-masing OPD. Dalam hal daftar informasi publik dapat dimuat pada
aplikasi PPID Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Tapteng Dedy Sudarman
Pasaribu SP juga sebagai narasumber pada acara sosialisasi itu dengan materi
paparan Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 12 Tahun 2018 dan Keputusan
Bupati Tapanuli Tengah Nomor 101/KOMINFO/TAHUN 2018 bersama dengan narasumber
Kasi Tata Kelola E-Government Jefri Parlindungan Siahaan SE yang menyampaikan
materi paparan Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan itu, Kasi Tata Kelola E-Government
Jefri Parlindungan Siahaan SE mengatakan berbagai bahan yang disajikan
merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Bimtek PPID se Provinsi Sumatera Utara
(Provsu) yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan pada Selasa 28 Agustus 2018.
Dengan sosialisasi dan rapat pembahasan ini diharapkan PPID Pembantu di
masing-masing OPD dapat menindaklanjutinya, khususnya dalam menyajikan berbagai
daftar informasi publik dan menetapkan informasi yang dikecualikan.
Turut hadir pada sosialisasi itu, para Kabid dan Tim
PPID Utama Dinas Kominfo Kab. Tapteng, Sekretaris dan yang mewakili pada PPID
Pembantu di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tapteng.(BA)


Komentar
Posting Komentar