Pilkades di Tapteng Akan dilaksanakan September 2018 Mendatang


Jhonny Marbun Kasubbag Pemerintahan Desa Tapanuli Tengah | Foto : Benny.S (allen) 


Wartatapanulinews.blogspot.com, TAPTENG | Kabupaten Tapanuli Tengah yang terdiri dari 159 Desa dari 20 kecamatan rencananya akan mengadakan Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa diperkirakan September mendatang tahun 2018.

Jhonny Marbun selaku Kasubbag Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Ketika di Konfirmasi di  Kantornya menyatakan,  ada 19 Kecamatan yang mengikuti Pilkades Serentak tahun 2018 ini. Dan Desa yang paling banyak terdapat di kecamatan  Barus Utara yakni sampai 10 Desa.

"Ada 75 desa di 19 Kecamatan di Tapteng yang tahun ini akan melaksanakan pilkades.Dan yang terbanyak itu di kecamatan Barus Utara yakni ada 10 Desa,"Tutur Kasubbag Permendes Jhonny Marbun di Ruang kerjanya, Pada Kamis  (25/07)

Jhonny, juga menyebutkan kalau sampai saat ini hingga pendaftaran terakhir para calon kepala desa yang mendaftar sudah ada sekitar 200 an orang. Dan dirinya juga menyatakan banyak persyaratan yang harus dipenuhi para calon pada saat tes wawancara dan tes ujian tertulis yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Untuk pelaksanaan Pemilihan, Jhony juga menjelaskan apabila incumbent yang maju dan ikut Kompetisi lagi ,maka setelah tahapan seleksi selesai dan dinyatakan lolos ,maka dirinya harus cuti dari kepala desa, dan akan di gantikan oleh Sekretaris Desa maupun Perangkat Desa yang lainnya sesuai Prosedur dari Kecamatan itu sendiri.

"Untuk incumbent sendiri,apabila maju lagi,dia harus cuti dari tugasnya sebagai kepala desa di daerah itu.” Kata Jhonny

Dan nantinya segala urusan Pemerintahan Desa otomatis akan  dikembangkan pada Sekdesnya ataupun Perangkat desa yang lain sesuai dengan mekanisme dari kecamatan mereka",Ungkap Jhonny.
Sementara itu, sesuai dengan permemdagri nomor 65 tahun 2017 bahwa kepala desa adalah putra indonesia,  dianjurkan calon rata-rata diatas 25 tahun keatas,  untuk melengkapi persyaratan,  calon yang mau maju harus membuat SKCK, ditambah diperiksa kesehatannya,  untuk batas pendidikan sesuai dengan undang-undang nomor 6, maksimal tamatan SMP pendidikan terakhir.

Adapun batas pencalonan 21 Juni 2018,  disinggung terkait masalah korupsi terhadap kepala desa di Tapanuli Tengah,  “kepala desa yang tersandung korupsi belum ada” Sebut Jhonny

Selain itu, tes untuk kepala desa akan direncanakan tanggal 6/7 Agustus2018,  tentang pengetahuan umum, pancasila, dan tes wawancara. Sesuai undang-undang yang berlaku.


“Tidak ada biaya administrasi untuk pencalonan buat kepala desa,  kecuali ada peraturan perda di daerah”. Timpal Jhonny. (BS)

Komentar