Jhonny Marbun Kasubbag Pemerintahan Desa Tapanuli Tengah | Foto : Benny.S (allen)
Wartatapanulinews.blogspot.com, TAPTENG | Kabupaten
Tapanuli Tengah yang terdiri dari 159 Desa dari 20 kecamatan rencananya akan
mengadakan Pemilihan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa diperkirakan September
mendatang tahun 2018.
Jhonny
Marbun selaku Kasubbag Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Tengah Ketika di
Konfirmasi di Kantornya menyatakan, ada 19 Kecamatan yang mengikuti Pilkades
Serentak tahun 2018 ini. Dan Desa yang paling banyak terdapat di kecamatan Barus Utara yakni sampai 10 Desa.
"Ada 75
desa di 19 Kecamatan di Tapteng yang tahun ini akan melaksanakan pilkades.Dan
yang terbanyak itu di kecamatan Barus Utara yakni ada 10 Desa,"Tutur Kasubbag
Permendes Jhonny Marbun di Ruang kerjanya, Pada Kamis (25/07)
Jhonny, juga
menyebutkan kalau sampai saat ini hingga pendaftaran terakhir para calon kepala
desa yang mendaftar sudah ada sekitar 200 an orang. Dan dirinya juga menyatakan
banyak persyaratan yang harus dipenuhi para calon pada saat tes wawancara dan
tes ujian tertulis yang dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Untuk
pelaksanaan Pemilihan, Jhony juga menjelaskan apabila incumbent yang maju dan ikut Kompetisi lagi
,maka setelah tahapan seleksi selesai dan dinyatakan lolos ,maka dirinya harus
cuti dari kepala desa, dan akan di gantikan oleh Sekretaris Desa maupun
Perangkat Desa yang lainnya sesuai Prosedur dari Kecamatan itu sendiri.
"Untuk incumbent
sendiri,apabila maju lagi,dia harus cuti dari tugasnya sebagai kepala desa di
daerah itu.” Kata Jhonny
Dan nantinya
segala urusan Pemerintahan Desa otomatis akan
dikembangkan pada Sekdesnya ataupun Perangkat desa yang lain sesuai
dengan mekanisme dari kecamatan mereka",Ungkap Jhonny.
Sementara
itu, sesuai dengan permemdagri nomor 65 tahun 2017 bahwa kepala desa adalah putra
indonesia, dianjurkan calon rata-rata diatas
25 tahun keatas, untuk melengkapi
persyaratan, calon yang mau maju harus
membuat SKCK, ditambah diperiksa kesehatannya,
untuk batas pendidikan sesuai dengan undang-undang nomor 6, maksimal
tamatan SMP pendidikan terakhir.
Adapun batas
pencalonan 21 Juni 2018, disinggung
terkait masalah korupsi terhadap kepala desa di Tapanuli Tengah, “kepala desa yang tersandung korupsi belum
ada” Sebut Jhonny
Selain itu,
tes untuk kepala desa akan direncanakan tanggal 6/7 Agustus2018, tentang pengetahuan umum, pancasila, dan tes
wawancara. Sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tidak ada
biaya administrasi untuk pencalonan buat kepala desa, kecuali ada peraturan perda di daerah”.
Timpal Jhonny. (BS)
Komentar
Posting Komentar