Susu kental manis (SKM)
WARTATAPANULINEWS.BLOGSPOT.COM, JAKARTA | Surat
edaran BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yang melarang iklan susu kental
manis disetarakan dengan produk susu berprotein menimbulkan pertanyaan mengapa
tindakan tegas ini baru muncul sekarang.
Iklan susu kental manis sering dinarasikan sebagai
"bernutrisi", "sarapan sempurna" dan "pilihan
oke" namun susu yang kandungan gulanya lebih tinggi dibandingkan
proteinnya itu akhirnya diminta Kementerian Kesehatan untuk "tidak
dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah gizi."
Salah biro iklan?
Lantas mengapa susu kental manis (SKM) selama ini bisa
diiklankan sebagai sesuatu yang sehat dan bermanfaat bagi anak dan keluarga?
Tentu biro iklan berperan dalam menyebarkan informasi yang
menyesatkan seperti dalam iklan-iklan SKM. Namun Sekretaris Jendral Persatuan
Perusahaan Periklanan (P3I) Heri Margono berkilah.
"Memang konsep dan sebagainya dibuat oleh biro iklan.
Tetapi sebelum nanti diproduksi kan tentu saja pengiklan ikut terlibat,"
kata Heri Margono.
Ditambahkannya, bahwa apa yang dibuat oleh biro iklan
biasanya berdasarkan informasi yang diberikan pengiklan sehingga biro iklan
hanya memiliki informasi yang "tidak sedalam daripada pengetahuan
orang-orang ahli."
Bagaimana peran KPI?
Dan iklan-iklan yang "tidak benar dan menyesatkan"
seperti diungkapkan BPOM ini, juga tidak bisa begitu saja dihentikan oleh
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Ketua KPI Yuliandre Darwis menjelaskan bahwa badannya tidak
bisa bertindak tanpa mendapatkan legitimasi dari badan pengawas terkait.
"Harus ada pembuktian bahwa ini memang tidak layak dan
BPOM menyatakan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak benar," ujar
Yuliandre.
Selain BPOM untuk SKM, Yuliandre mengambil contoh
iklan-iklan politik yang harus sesuai ketentuan KPU.
Yuliandre juga menegaskan bahwa KPI hanya bisa bertindak
selama ada penyelewengan pedoman penyiaran dan standar program siaran.
"Sama kayak iklan lain seperti pemutih dan sebagainya,
selagi tidak melanggar, itu tidak ada masalah. Apalagi iklan-iklan itu hanya
me-branding."
Bagaimana selanjutnya?
Surat edaran BPOM melarang menampilkan anak-anak berusia di
bawah lima tahun dan memvisualisasikan SKM sebagai produk susu kaya protein
untuk dikonsumsi sebagai minuman serta melarang untuk ditayangkan pada jam
tayang cara anak-anak.
Kementerian Kesehatan memandang SKM ini dinilai masyarakat
baik untuk pertumbuhan. Sedangkan SKM yang tinggi kadar gula justru tidak
diperuntukkan untuk balita.
P3I sendiri mengatakan akan mengedarkan surat edaran BPOM
itu kepada para anggota mereka, dan jika ada yang masih membandel makan
"akan diberikan teguran dan disarankan untuk dihentikan
penanyangannya."
"Di P3I kita punya BPP, Badan Pengawas Periklanan,
melihat iklan-iklan yang melanggar etika atau tidak," sebut Heri Margono.
Dari sisi pengawasan penyiaran sendiri, KPI mengatakan bahwa
mereka akan mengingatkan lembaga penyiaran jika masih ditemukan iklan SKM yang
menyesatkan.
"KPI kan hanya bisa menindak lembaga penyiaran, bukan
terhadap artis, konten. Nanti lembaga penyiaranlah yang akan menindak, apakah
dari agen iklan atau lain sebagainya," ungkap Yuliandre.
Terlepas dari iklan yang menjual, susu kental manis memang
menggiurkan bagi keluarga Indonesia bukan hanya karena rasanya, namun juga
karena harganya yang relatif jauh lebih murah dibanding susu tinggi protein.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Komentar
Posting Komentar